LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Seorang aparatur sipil negara (PNS) berinisial DCA (40), warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, meninggal dunia usai ditembak di bagian kepala pada Sabtu (23/5/2026) malam. Insiden tragis tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.
Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Khair Bras, Metro Barat, tepatnya di depan sebuah tempat cucian mobil. Saat kejadian, korban diketahui sedang duduk bersama sejumlah rekannya.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, polisi kini masih memburu pelaku yang identitasnya telah dikantongi penyidik.
“Peristiwa ini sedang kami tangani secara serius. Tim di lapangan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk segera diamankan,” ujar Yuni, Minggu (24/5/2026).
Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku datang ke lokasi untuk menagih utang kepada korban. Namun, percakapan keduanya memicu ketegangan hingga terjadi cekcok mulut.
Keributan kemudian berlanjut ke pinggir jalan. Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat memukul kepala pelaku sambil menantangnya untuk menembak.
Tak lama berselang, pelaku diduga mengeluarkan senjata api dari tas kecil yang dibawanya lalu melepaskan tembakan ke arah korban. Peluru mengenai pelipis kanan korban hingga membuatnya tersungkur di badan jalan.
Istri korban yang berada di lokasi sempat berupaya merebut senjata dari tangan pelaku. Namun, pelaku mengancam akan menembak saksi dan sempat melepaskan dua kali tembakan ke udara sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian dilarikan ke RS Mardi Waluyo Kota Metro dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Ahmad Yani. Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru masuk melalui pelipis kanan dan bersarang di bagian belakang tengkorak korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.
Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas pelaku, termasuk mendalami asal-usul senjata api yang digunakan dalam aksi penembakan tersebut.
“Penggunaan senjata api secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius. Semua akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yuni.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat kepolisian guna mempercepat proses penangkapan.(*)
