JAKARTA || ONTV.CO.ID – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh LSM Trinusa terhadap para pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC). Aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan ditaksir merugikan korban hingga Rp5 miliar.
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim mengungkap bahwa pemerasan dilakukan secara sistematis dengan modus meminta uang keamanan kepada pedagang.
“Para pelaku telah melakukan pemerasan sejak tahun 2020 dan meraup sekitar Rp5 miliar,” ujarnya kepada wartawan.(23/5/2025)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua Umum LSM Trinusa berinisial RG alias Boksu, serta empat pengurus lainnya. Kelimanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut penyelidikan, para pelaku menggunakan identitas organisasi untuk menekan pedagang agar membayar sejumlah uang dengan dalih keamanan. Pedagang yang menolak sering kali mengalami intimidasi atau ancaman.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan membuat banyak pedagang merasa tertekan.
“Kami dipaksa membayar setiap bulan, kalau tidak, ada ancaman yang membuat kami takut,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya, yang digelar Polda Metro Jaya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan dengan dalih organisasi masyarakat.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut.(SUWARI)
