PH Coky,RM,SH,MH. Sebut PT MPN Diduga Langgar POJK, Tagih Hutang Nasabah di Hari Minggu

ROKAN HILIR-RIAU || ONTV.CO.ID — PT Mitra Panca Nusantara (MPN) diduga melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tata cara penagihan kredit. Perusahaan tersebut bersama PT BFI Finance melakukan penagihan tunggakan kredit satu unit dumtruk milik Ramadani di hari libur, Minggu (21/9/2025), sekitar pukul 08.30 WIB di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penagihan dilakukan oleh petugas eksternal PT MPN bernama Fipran Marbun yang didampingi petugas internal PT BFI Finance, Rapot Hutagalung. Mereka meminta Ramadani menyerahkan kunci unit dengan ancaman eksekusi jika tunggakan tidak dilunasi. Namun Ramadani menolak memberikan kunci dengan alasan ia masih memiliki hak atas kendaraan tersebut.

Hal yang menjadi sorotan, kedua penagih awalnya tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi. Beberapa jam kemudian setelah meninggalkan rumah nasabah ,Rapot kembali dengan dokumen surat tugas dari PT MPN, tetapi dokumen tersebut diduga tidak sah karena tidak mencantumkan tanda tangan maupun stempel pimpinan perusahaan. Situasi sempat menimbulkan kegaduhan di rumah Ramadani, disaksikan istri dan anak-anaknya.

Ramadani menjelaskan bahwa ia sudah melaporkan kesulitan pembayaran akibat kerusakan berulang pada dumtruk miliknya. Ia juga telah meminta kelonggaran waktu kepada PT BFI Finance, bahkan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) yang diketuai Coky Roganda Manurung, SH, MH, sudah menyurati perusahaan pembiayaan tersebut untuk memberikan penundaan pembayaran. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT BFI Finance.

Coky Roganda Manurung menyebut, tindakan penagihan pada hari Minggu bertentangan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 62 ayat (1) yang mengatur bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam 62 ayat (2) yang berbunyi”Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan

Konsumen;

b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

c. tidak kepada pihak selain Konsumen;

d. tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

e. di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

g. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seharusnya penagihan wajib dilakukan dengan cara yang beretika, tidak mengganggu kenyamanan, serta menghindari ancaman atau tekanan. Tindakan petugas eksternal PT MPN bernama Fipran Marbun yang didampingi petugas internal PT BFI Finance, Rapot Hutagalung yang melakukan penagihan pada hari Minggu jelas-jelas telah bertentangan dengan Pasal 62 ayat (2) huruf (f) POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dari sisi hukum jaminan, Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memang memberi hak kepada kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan jika debitur wanprestasi, namun eksekusi harus dilakukan dengan menghormati prosedur hukum yang berlaku.

Ramadani berharap agar pihak BFI Finance dan MPN dapat memberikan solusi tanpa mengganggu ketenangan keluarganya. “Saya hanya minta waktu agar bisa menyelesaikan kewajiban saya tanpa intimidasi,” ujarnya.

(Suroyo)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan