Tekab 308 dan Polsek Lambu Kibang Ringkus Pelaku Pencurian Getah Karet

TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Jajaran Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 1,5 ton getah karet senilai sekitar Rp15 juta. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku yang ditangkap berinisial RD (35), warga Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian getah karet milik HS (36), warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H. membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Kasiyono, Rabu (22/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD mengakui melakukan pencurian bersama enam rekannya pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah lapak penampungan karet di Tiyuh Agung Jaya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian pada malam harinya sekitar pukul 22.25 WIB.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di rumahnya. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RD tanpa adanya perlawanan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana mengangkut hasil curian saat menjalankan aksinya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan enam pelaku lainnya masih diburu oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polsek Lambu Kibang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu pengungkapan tindak pidana dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.(*/Made)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan