Reskrim Polsek Menggala Ungkap Kasus Pencurian Mesin Bor Air

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa mesin pompa air sumur bor milik warga di Kelurahan Menggala Selatan. Seorang pemuda berinisial YS (22) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Rustam, yang kehilangan satu unit mesin submersible sumur bor merek INOTO di kediamannya yang berada di Jalan Cemara Gunung Sakti RT 003/RW 002, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban mengetahui mesin pompa air miliknya hilang setelah mendapati pipa di dalam sumur bor telah patah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Menggala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja cepat petugas di lapangan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Menggala.

Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

> “Ini adalah bentuk komitmen tegas kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Menggala. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Berkat kesigapan anggota di lapangan dan laporan cepat korban, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti tanpa perlawanan berarti,” ujar Iptu Yusrizal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin submersible sumur bor merek INOTO berwarna putih serta satu lembar kuitansi pembelian dari Toko Desta Jaya sebagai bukti kepemilikan.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 19 Juli 2026.

Saat ini, tersangka YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Menggala turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting yang membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak kejahatan secara cepat dan tepat.(*).

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan