INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rumor mengenai seorang pengusaha berinisial J alias Bureng, warga Desa Krimun, Kecamatan Losarang, yang diduga menjadi aktor utama bisnis gelap tersebut, kini menjadi sorotan publik.
Rokok tanpa cukai tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sektor pajak dan cukai, tetapi juga berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen karena produk kerap tidak melalui uji kualitas resmi.
Gudang Rokok Ilegal Dekat Kantor Polisi
Informasi dari warga menyebutkan, gudang penyimpanan sekaligus distribusi rokok ilegal milik J kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Ironisnya, salah satu tempat penyimpanan diduga berada di belakang pasar induk Losarang, hanya sekitar 200 meter dari kantor Mapolsek Losarang.
“Bisnisnya sudah berjalan cukup lama dan sering berpindah tempat. Diduga agar sulit dilacak aparat,” ungkap seorang warga kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Publik Pertanyakan Penegakan Hukum
Meski aktivitas ini telah ramai diperbincangkan dan diberitakan di sejumlah media online, aparat penegak hukum (APH) maupun Bea Cukai dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa sang pengusaha kebal hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum di Indramayu berjalan transparan dan tidak pandang bulu.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami menunggu bukti nyata bahwa hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian,” tegas warga.
Ancaman bagi Industri Legal
Fenomena peredaran rokok ilegal menyoroti pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Selain merugikan negara, praktik ini juga menghambat pertumbuhan industri rokok legal yang patuh terhadap aturan.
Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari Bea Cukai maupun Polri untuk menghentikan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah hukum Indramayu.
(Nono)
