JAKARTA || ONTV.CO.ID —Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (20/5/2025) di Solo. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, penyelidikan dilakukan setelah Kejagung menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi tindak pidana korupsi di PT Sritex. Perusahaan tersebut diketahui memiliki utang besar yang menyebabkan kepailitan, dan Kejagung menduga ada kerugian negara akibat keterlibatan beberapa bank daerah dalam pemberian kredit kepada Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah tindak pidana korupsi terjadi sebelum atau setelah perusahaan dinyatakan pailit. Kejagung juga tengah menelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses pemberian kredit yang berujung pada kerugian negara.
PT Sritex sendiri telah resmi berhenti beroperasi dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawan akibat kepailitan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Sritex sebelumnya dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus ini.***
