SK Pelepasan Kawasan Hutan TORA Resmi Diterima Pemkab Lampung Barat

LAMPUNG BARAT II ONTV CO.ID – Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat akhirnya menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Lampung Tahap I.(21/1/2026).

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan bahwa terbitnya SK tersebut merupakan hasil penantian panjang yang dirasakan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat, khususnya warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya.

> “Ini adalah penantian yang cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya terjawab dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan di Sukapura,” ujar Parosil Mabsus.

Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 22,51 Hektare

Salinan keputusan tersebut diserahkan secara resmi di Ruang Rapat BPKH Wilayah XX Bandar Lampung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Novie Trionoadi, S.Si., M.Sc., kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus serta Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat, Oki Maradha Pratama, S.H., M.H.

Dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 241 Tahun 2025 ditetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenang Kenali Register 44B dan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dengan total luas 22,51 hektare. Kawasan tersebut berada di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

Dihadiri Forkopimda dan Instansi Terkait

Acara penyerahan salinan SK turut dihadiri oleh Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta jajaran Pemkab Lampung Barat, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian SDA, dan perwakilan KPH Liwa.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat.

Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Parosil Mabsus menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.

> “Keputusan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam mendukung program reforma agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan yang telah dilepaskan dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Parosil Mabsus berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah terus diperkuat, sehingga penataan kawasan hutan dapat berjalan seimbang antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Pemkab Lampung Barat berkomitmen menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, serta bersinergi dengan ATR/BPN dalam proses penataan dan legalisasi tanah bagi masyarakat penerima manfaat TORA di wilayah Lampung Barat.(*/51617).

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan