Pemkab Way Kanan Matangkan RTRW 2026–2046 di Forum Lintas Sektor

JAKARTA II ONTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus memperkuat sinkronisasi kebijakan penataan ruang daerah melalui partisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang digelar di The Tribrata Convention Center Jakarta, Senin (18/05/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., serta jajaran perangkat daerah terkait.

Turut hadir Ketua DPD Way Kanan Rial Kalbadi, S.H., serta perwakilan OPD, antara lain Dinas PUPR, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, ATR/BPN, hingga Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.

Revisi RTRW Way Kanan 2026–2046 Jadi Fokus Pembangunan Jangka Panjang

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah memaparkan arah revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sebagai pedoman pembangunan wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 km², terdiri dari 15 kecamatan dan 227 kampung, dengan jumlah penduduk mencapai 495.058 jiwa. Secara geografis, Way Kanan memiliki posisi strategis karena berbatasan dengan sejumlah kabupaten di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Sektor Unggulan dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bupati menjelaskan bahwa Way Kanan memiliki sektor unggulan di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, industri, dan pariwisata. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tercatat telah mencapai lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi.

Dalam revisi RTRW, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya keberlanjutan kawasan hutan seluas 79.524 hektare, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan daerah.

Dorong Investasi dan Kawasan Industri Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga merencanakan pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan tetap menjaga kesesuaian tata ruang dan kelestarian lingkungan.

Revisi RTRW ini juga difokuskan untuk memperkuat sektor industri hijau, pariwisata, konektivitas wilayah, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Komitmen Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa revisi RTRW 2026–2046 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan.

“Revisi RTRW ini kami arahkan agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga mampu mendukung pengembangan kawasan strategis dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Way Kanan,” ujar Bupati Ayu.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kemenkterian dan lembaga agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.(*)

 

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan