Surat Mendagri Terbit, Pilwu Serentak di Indramayu Digelar 10 Desember 2025

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak di Kabupaten Indramayu akhirnya terjawab. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat resmi bernomor 100.2.2.6/5093/SJ, yang bersifat segera dan mengizinkan pelaksanaan pilwu di 139 desa pada 10 Desember 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai respons atas surat permohonan penjelasan dari Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tertanggal 10 September 2025.

Kemendagri menegaskan bahwa pelaksanaan pilwu harus dilakukan secara serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Pemerintah daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran, termasuk Indramayu, diperbolehkan melanjutkan tahapan pilwu sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, Mendagri juga mengingatkan bahwa jika dalam proses tahapan hanya terdapat satu calon kepala desa yang lolos, maka pemilihan harus ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan terbaru. Pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses pilwu berlangsung.

Sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur Jawa Barat diwajibkan melakukan pembinaan serta melaporkan jadwal dan anggaran pilwu kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapan penuh daerahnya untuk menyelenggarakan pilwu sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap melaksanakan pilwu pada 10 Desember 2025,” tegas Bupati Lucky.

(Nono)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan