JAKARTA || ONTV.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. Penyitaan ini dilakukan terhadap lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yaitu:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Dilansir dari CNNIndonesia.com, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh korporasi terkait.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menambahkan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai langkah hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara.
“Yang patut kita garis bawahi bahwa ini upaya jaksa agung melalui Jampidsus, di mana uang di hadapan kita merupakan bentuk pengembalian kerugian negara dalam tahap penuntutan. Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan,” kata Harli.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung juga memamerkan Rp2 triliun dari total uang yang disita, yang disusun dalam plastik-plastik berisi masing-masing Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor industri kelapa sawit.***
