BANDUNG BARAT || ONTV.CO.ID — Seorang pedagang ketan bakar berinisial AG (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi setelah terbukti memproduksi dan mengedarkan uang palsu dari kontrakannya di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menyampaikan bahwa AG ditangkap di kontrakannya di Padalarang pada Rabu, 9 Juli 2025
“Tersangka AG diamankan terkait pemalsuan mata uang rupiah. Ia memproduksi dan mengedarkan uang palsu dari rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, serta alat produksi seperti printer, tinta, dan stempel Bank Indonesia,” ujar AKBP Niko.
AG diketahui telah menjalankan aksinya selama tiga bulan, dengan mencetak uang palsu menggunakan kertas roti, printer, dan stempel khusus agar menyerupai uang asli. Ia bahkan menyulam pita pengaman secara manual untuk meniru detail uang rupiah.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 77 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (belum dipotong)
- 150 lembar pecahan Rp50.000 (belum dipotong)
- 184 lembar pecahan Rp100.000 siap edar
- Printer, tinta, stempel Bank Indonesia, sprei khusus, dan kertas roti.
AG memasarkan uang palsu melalui media sosial Telegram, menjual Rp300.000 uang palsu seharga Rp100.000. Ia juga menggunakan uang palsu tersebut warung kecil dan SPBU, terutama pada malam hari agar tidak mudah terdeteksi.
Motif dan Jaringan
AG mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin menambah modal usaha. Ia belajar membuat uang palsu selama bertahun-tahun dan akhirnya diajak seseorang untuk memproduksinya secara massal. Polisi kini tengah memburu pihak lain yang diduga memasok alat cetak dan mengajari AG teknik pemalsuan.
Ancaman Hukuman
AG dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa mendorong individu mengambil jalan pintas yang berbahaya.***
