BANDUNG BARAT || ONTV.CO.ID – Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS), Deden Robby Firman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Kasus ini bermula saat Deden memesan 15 ton ayam beku dengan mengatasnamakan BUMD tempatnya bekerja. Pembayaran dilakukan menggunakan cek, namun saat hendak dicairkan, dana yang dijanjikan tidak tersedia, sehingga pihak bank menolak pencairan.
Kapolres Cimahi melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengungkapkan bahwa nilai kerugian awal mencapai Rp659 juta, namun penyelidikan terbaru menemukan adanya korban lain dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Bupati Bandung Barat, Jeje Richie Ismail, menegaskan bahwa keputusan bisnis yang diambil Deden dilakukan tanpa koordinasi dengan jajaran komisaris dari unsur pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri distribusi ayam beku yang menjadi bagian dari transaksi bermasalah ini. Deden dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang petinggi di BUMD milik pemerintah daerah, menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan perusahaan daerah.***
