KORAMIL 03/CABANGBUNGIN DAN TIGA PILAR, TINDAK TEGAS PELANGGAR PROKES DALAM PPKM DARURAT

BEKASI||ONTV.CO.ID – Apel gabungan dengan kekuatan personel dari TNI-Polri, Satpol PP dan Nakes dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro Darurat Wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kamis (15/07/2021).

Usai apel, personil gabungan langsung menggelar Operasi Yustisi yang dilakukan di jalan baru Kampung Garon Tengah Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo, menjelaskan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Ini upaya tiga pilar guna mendisiplinkan masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan sehari – hari selalu mengikuti protokol kesehatan 5M sehingga terhindar dari Covid -19” beber Danramil.

Danramil menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk pengguna jalan dan masyarakat yang melintas dan melanggar Protokol Kesehatan 5M. Selain itu juga dilakukan pengecekan suhu tubuh dan Swab antigen saat operasi Yustisi PPKM Mikro Darurat.

Dikesempatan itu, sambung Danramil, setiap personil dari unsur tiga pilar selalu menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menggunakan masker pada saat keluar rumah guna memutus penyebaran Virus Covid – 19

“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung didata, mereka harus menjalani sanksi push up dan ada juga yang kita arahkan untuk putar balik, ” terang Danramil.

“Kita harus tegas memberikan tindakan kepada pelanggar prokes, guna meminimalkan tingkat penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin meningkat,” tutup Danramil 03/Cabangbungin Kapten Czi Sunu Wardoyo.(barnas)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan