LABUHANBATU SELATAN || ONTV.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Perapat menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) dengan PT Nubika Jaya.
Sidang tersebut turut disaksikan puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kasus yang tengah berjalan.
Sidang lapangan yang berlangsung di Afdeling 3 dipimpin langsung oleh Ketua PN Rantau Perapat, Tomy Manik, S.H., didampingi panitera, serta disaksikan oleh Para Pejabat Kepala Desa Tanjung Medan dan Tanjung Mulia.
Dalam persidangan ini, turut hadir kedua pihak berperkara, yakni penggugat Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) dari Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, serta tergugat PT Perkebunan Nubika Jaya yang berlokasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Proses Sidang Lapangan Berjalan Lancar
Sidang lapangan berjalan selama kurang lebih satu jam dalam kondisi aman dan kondusif, dengan pengamanan dari personel Brimob yang ditugaskan sebagai BKO keamanan perusahaan PT Nubika Jaya serta tim keamanan internal.
Dalam persidangan ini, para kuasa hukum masing-masing pihak mempresentasikan bukti kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa, termasuk peta wilayah dan berbagai dokumen hukum seperti surat alas hak dan dokumen Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua PN Rantau Perapat, Tomy Manik, menegaskan bahwa sidang lapangan merupakan bagian dari agenda majelis hakim dalam menyelesaikan perkara sengketa lahan.
Ia menekankan bahwa sidang ini tidak bertujuan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan untuk memperjelas objek sengketa agar majelis hakim dapat memahami kasus dengan lebih baik sebelum mengambil keputusan di persidangan selanjutnya.
Harapan Pihak Penggugat
Abdullah Hasibuan, Ketua Kelompok Tani Perjuangan Mulia, berharap keputusan yang akan dibuat majelis hakim dapat mengembalikan hak masyarakat atas lahan yang menurutnya telah dikuasai oleh orang tua mereka sejak tahun 1980-an hingga 1990-an.
Ia menyebutkan bahwa dasar klaim kepemilikan berasal dari surat kepemilikan yang dahulu diterbitkan oleh Almarhum H. Usman Hasibuan yang merupakan Kepala Desa Tanjung Mulia yang pertama, namun kemudian surat tersebut diambil oleh mantan Kepala Desa M.N. tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Abdullah menduga bahwa surat kepemilikan tersebut telah diserahkan kepada PT Nubika Jaya tanpa adanya proses ganti rugi kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu, saya tegaskan bahwa masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Mulia akan berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mempertahankan hak kami, bahkan jika keputusan majelis hakim tidak berpihak kepada kami,” tegasnya.
Ia berharap sidang lanjutan nanti dapat menghadirkan keadilan yang berpihak kepada masyarakat kecil dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak PT Nubika Jaya Membantah Klaim Masyarakat
Sementara itu, Sulaiman Damanik, pimpinan Perkebunan PT Nubika Jaya Tanjung Medan, membenarkan bahwa sidang lapangan telah digelar sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Menanggapi klaim penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Nubika Jaya, Sulaiman menyangkal tuduhan tersebut, Ia menegaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen resmi, termasuk HGU yang dikeluarkan tahun 2019 dengan nomor HGU1357, dan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk dokumen silang sengketa yang diterbitkan oleh kepala desa terdahulu.
Dalam kesempatan ini, Sulaiman juga mengungkapkan kebingungannya terhadap klaim masyarakat yang awalnya menyatakan kepemilikan 400 hektar lahan, namun dalam perkembangannya meningkat hingga 700 hektar.
“Kami berharap apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh majelis hakim, semua pihak dapat menerimanya dengan lapang dada. Saya juga mengimbau masyarakat agar kita tetap menjaga situasi aman dan kondusif,” ujarnya.
Sidang Lanjutan Akan Digelar di Kantor PN Rantau Perapat
Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menyiapkan bukti tambahan sebelum persidangan selanjutnya yang akan digelar di Kantor PN Rantau Perapat.(Kidi Nasution/Puryadi)
