IMM Soroti Dugaan Kelalaian Pengelola MBG di Lombok Timur, Satu Siswa SD Keracunan

LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Lombok Timur menyoroti dugaan kelalaian dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyebabkan seorang siswa SDN 3 Pancor mengalami keracunan. Program MBG yang digagas pemerintah pusat dinilai belum memenuhi standar operasional gizi dan pengawasan distribusi yang memadai.

Kelalaian SPPI dan Ahli Gizi Jadi Sorotan

Ketua PC IMM Lombok Timur, Ar Yandis, menyebutkan bahwa kelalaian Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan ahli gizi dalam memastikan kualitas makanan MBG telah mencederai kepercayaan publik terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

“Jangan sampai MBG yang seharusnya menjadi makanan bergizi gratis justru berubah makna menjadi makanan berbahaya gratis. Ini bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Yandis.

Ia menambahkan bahwa negara telah mengalokasikan anggaran besar, termasuk gaji SPPI, ahli gizi, dan biaya sewa dapur sebesar Rp120 juta per bulan. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh atas keamanan makanan berada di tangan pelaksana dan pengawas program.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Bisnis Politik

IMM juga mengungkap adanya keterlibatan sejumlah anggota legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan dapur MBG. Yandis menyebut bahwa jaringan bisnis dan politik yang menyatu dalam program ini menyulitkan proses kontrol dan pengawasan.

“Kami sudah inventarisasi beberapa nama dari DPR dan eksekutif yang terlibat. Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar alumni ITSKES Muhammadiyah Selong tersebut.

Ancaman Proses Hukum Jika Terulang

IMM Lombok Timur menegaskan akan mengawal kasus ini melalui Lembaga Hukum dan HAM jika insiden serupa kembali terjadi. Mereka menyebut bahwa kelalaian dalam distribusi makanan bergizi bisa masuk kategori tindak pidana dan berpotensi mengarah pada korupsi.

“Jika ada siswa yang kembali keracunan, kami akan dorong proses hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk ranah pidana,” tutup Yandis.

(den)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan