Proyek Jalan Sindang–Pecuk Diduga Abaikan Standar K3 dan Teknis

INDRAMAYU-JABAR || ONTV.CO.ID – Proyek rekonstruksi Jalan Sindang–Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, senilai Rp2,9 miliar dari APBD 2026, kini menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV LK diduga menyimpang dari spesifikasi teknis serta mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).

Kejanggalan Teknis di Lapangan

Pantauan pada Rabu (10/06/2026) menunjukkan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak sesuai prosedur. Tahapan krusial seperti pemasangan cerucuk bambu (diameter 8–10 cm, panjang 1 meter), urugan pasir setinggi 10 cm, serta pengurasan air sebelum pemasangan batu diduga diabaikan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain itu, proyek minim pengawasan. Tidak terlihat konsultan pengawas maupun tenaga ahli K3 di lokasi. Para pekerja pun tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm pelindung.

Respons Pihak Pelaksana

Pelaksana lapangan, Ichang, enggan memberikan keterangan teknis dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain yang disebut sebagai penanggung jawab proyek. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Indramayu, Wimbanu, juga belum memberikan respons atas pesan konfirmasi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Pakar hukum konstruksi, Hasto Kristianto, S.H., menegaskan bahwa ketidaksesuaian realisasi lapangan dengan dokumen kontrak merupakan pelanggaran serius.

“Penyedia jasa yang tidak mengikuti spesifikasi teknis bukan sekadar melanggar kontrak, tapi berpotensi merugikan keuangan negara. Jika pengawas membiarkan ini, artinya ada pembiaran terhadap malpraktik konstruksi,” tegas Hasto.

Ia menambahkan, merujuk pada UU Jasa Konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan mutu dan volume pekerjaan. Jika terbukti ada kesengajaan, hal ini dapat berimplikasi pada aspek pidana.

Tuntutan Audit Transparan

Proyek rekonstruksi sepanjang 1.125 meter dengan lebar 5 meter ini merupakan aset strategis daerah. Publik kini menuntut Dinas PUPR Indramayu segera melakukan audit teknis secara transparan sebelum tahapan pengerjaan utama—yang mencakup penggunaan beton fc’ 25 MPa dan besi dowel—dilanjutkan.

Masyarakat berharap integritas kontraktor dan pengawasan dinas terkait diperketat agar kualitas infrastruktur publik tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

(Nono)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan