Polsek Serbalawan Tanggap Tangani Kebakaran Rumah Kontrakan, Kerugian Capai Rp132 Juta

SIMALUNGUN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Kepolisian Sektor Serbalawan, Polres Simalungun, menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kebakaran dua unit rumah kontrakan di Nagori Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Insiden yang terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, menyebabkan kerugian material sebesar Rp132 juta, namun tidak menimbulkan korban jiwa.

Respons Cepat dan Terstruktur

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 15.15 WIB. Ia segera memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi kejadian. Rumah yang terbakar merupakan milik Jarianto dan dihuni oleh dua kepala keluarga, yaitu Reza Febriandi (29 tahun, sopir) dan Hermanto (50 tahun, tidak bekerja).

Kronologi dan Keterangan Saksi

Menurut saksi mata Suratmi (67 tahun) dan Putra Irwansyah (34 tahun), api pertama kali terlihat dari dapur rumah Hermanto. Warga sekitar segera berteriak meminta bantuan dan bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya, seperti ember dan air, sambil menyelamatkan barang-barang berharga.

Babinsa Serda Eko yang berada di lokasi langsung menghubungi pemadam kebakaran milik PT Bridgestone. Unit pemadam tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan melakukan pemadaman sisa api selama kurang lebih 30 menit.

Tindakan Kepolisian dan Hasil Investigasi

Tim Polsek Serbalawan yang terdiri dari Aiptu Paiduk Benny Lumbanraja, Bripka Tigor Manurung, dan Brigadir Samuel R. Purba segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pembuatan sketsa lokasi, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Barang bukti yang ditemukan antara lain dua buah roti sisa terbakar, satu potongan seng bekas terbakar, satu kompor gas yang diduga sebagai sumber api, dan satu keping kuali bekas terbakar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kebakaran disebabkan oleh kelalaian penghuni yang lupa mematikan kompor gas.

Kerugian dan Kategori Kasus

Kerugian material cukup signifikan. Dua unit rumah berukuran 12×10 meter dengan konstruksi campuran batu dan papan mengalami kerusakan senilai Rp90 juta. Perlengkapan rumah milik Reza Febriandi rusak senilai Rp40 juta, sementara milik Hermanto senilai Rp2 juta. Total kerugian mencapai Rp132 juta.

Meski kerugian besar, IPTU Gunawan Sembiring menegaskan bahwa keselamatan jiwa tetap menjadi prioritas utama. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai non-pidana karena tidak ditemukan unsur kesengajaan.

Imbauan Kepada Masyarakat

IPTU Gunawan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan peralatan dapur, terutama kompor gas. Ia menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan tidak lalai dalam aktivitas sehari-hari.

(S.Hadi Purba)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan