LOMBOK TIMUR-NTB || ONTV.CO.ID — Maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian mengkhawatirkan. Tak hanya merusak lingkungan secara masif, tambang ilegal juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga dan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.
Di tengah situasi ini, aktivis lingkungan M. Agus Setiawan menyerukan perlunya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berbasis regulasi.
“Tambang ilegal harus segera diatur secara serius sebelum kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan makin tak terkendali,” tegas Agus.
Legalitas Tambang Rakyat sebagai Solusi
Agus menekankan bahwa langkah strategis yang perlu segera diambil adalah mendorong legalisasi pertambangan rakyat. Dengan begitu, aktivitas tambang bisa berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan—tanpa mengorbankan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup dari tambang,” tambahnya.
Tantangan Regulasi dan Kewenangan
Sejak disahkannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kewenangan pengelolaan tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini membuat pemerintah kabupaten/kota kehilangan kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat lokal.
“Ini tantangan serius bagi daerah. Mereka menghadapi dampak langsung, tapi tak punya kewenangan penuh untuk bertindak,” ujar Agus.
16 Titik Sudah Kantongi IPR, Sisanya Menanti
Dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya 16 titik tambang rakyat di NTB telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Kementerian ESDM. Namun, masih banyak wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang belum tersentuh legalisasi.
Agus mendorong agar pemerintah daerah segera merampungkan penetapan WPR dan mengusulkan IPR sebagai solusi legal yang memungkinkan aktivitas tambang rakyat tertata, terkendali, dan berkelanjutan.
Manfaat Ganda: Ekonomi Naik, Lingkungan Terjaga
Legalitas tambang rakyat diyakini akan menciptakan kepastian hukum, menekan kerusakan lingkungan, mencegah konflik sosial, dan menjaga keselamatan publik. Di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah.
“Langkah ini bisa menjadi titik balik dalam penanganan tambang ilegal di NTB,” pungkas Agus.
(den)
