HMI Desak Pemkab Lampung Selatan Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Anak di Sidomulyo

LAMPUNG SELATAN II ONTV.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk turun tangan secara serius dalam mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.(9/3/2026).

Kasus yang menimpa korban berinisial RR, anak dari IW, diketahui telah dilaporkan sejak tahun 2025. Namun hingga kini proses penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Sementara itu, sejumlah terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat.

Dalam pernyataannya, HMI menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 1, Pasal 5, Pasal 13, dan Pasal 20. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjamin hak tersebut.

Bendahara Umum HMI Lampung Selatan, Medha Octharian, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan keluarga korban, salah satu terduga pelaku berinisial JH sempat menjalani penahanan selama 120 hari. Namun penahanan tersebut berakhir karena dianggap belum terpenuhinya alat bukti, seperti hasil tes DNA serta keterangan psikiater terhadap korban.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius, mengingat keluarga korban berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian tersebut.

“Ironisnya, berdasarkan pengakuan korban, terdapat sekitar 13 orang yang diduga terlibat dalam tindakan pemerkosaan terhadap dirinya. Hingga saat ini para terduga pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, sehingga menambah tekanan psikologis dan trauma mendalam bagi korban,” ujar Medha.

Sebagai mahasiswa hukum sekaligus kader HMI, Medha menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan hanya menyangkut keadilan bagi korban, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak dan perempuan.

“Jika salah satu pelaku sudah mengakui perbuatannya, maka aparat penegak hukum harus lebih serius mendalami kasus ini. Negara tidak boleh menganggap enteng kasus pelecehan seksual, terlebih jika korbannya berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi,” tegasnya.

Medha juga mempertanyakan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam memberikan pendampingan hukum, psikologis, serta membantu pemenuhan kebutuhan pembuktian bagi korban.

Lebih lanjut, HMI menilai Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki tanggung jawab moral dan politis untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan dan tuntas. Hal ini mengingat Lampung Selatan menyandang predikat Kabupaten Layak Anak, yang seharusnya menjamin perlindungan maksimal bagi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

HMI pun mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban, termasuk pembiayaan pemeriksaan medis dan psikologis yang diperlukan dalam proses hukum.

“Predikat Kabupaten Layak Anak jangan hanya menjadi simbol administratif. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan para pelaku diproses secara hukum tanpa terkecuali,” tutup Medha.

HMI Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban RR dan keluarganya.(*/51617)

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.