MATARAM-NTB || ONTV.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda, kembali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dana siluman yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang Pidana Khusus Kejati NTB.
Dalam keterangannya kepada ontv.co.id pada Rabu (8/10), Baiq Isvie membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai Ketua DPRD NTB, bukan sebagai tersangka.
“Ya mas, saya dipanggil kemarin terkait dugaan gratifikasi oleh beberapa anggota DPRD NTB. Saya harap publik memahami bahwa dipanggil Kejati bukan berarti bersalah,” ujar Baiq Isvie.
Pemeriksaan Terkait Dana Siluman Miliaran Rupiah
Baiq Isvie mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang dana siluman yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah, termasuk nominal yang diterima oleh masing-masing anggota dewan baru. Ia menegaskan bahwa dari total 38 anggota DPRD baru, dirinya tidak tahu siapa saja yang menerima dana tersebut dan berapa jumlahnya.
“Saya diperiksa dari pukul 09.00 WITA sampai 12.00 WITA dengan 15 pertanyaan. Apa yang saya tahu, itu yang saya jawab. Saya tidak tahu sumber dana siluman itu,” jelasnya.
Kejati NTB Fokus Kumpulkan Bukti Dugaan Gratifikasi
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menyampaikan bahwa kasus ini berpotensi masuk ke ranah gratifikasi. Saat ini, penyidik tengah fokus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Yek Agil dan Muzihir.
Wahyudi menambahkan bahwa indikasi korupsi semakin kuat setelah sejumlah anggota DPRD NTB mengembalikan uang senilai Rp1,8 miliar, yang kini dijadikan barang bukti. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, kasus ini telah meningkat ke tahap penyelidikan setelah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kami akan usut tuntas dugaan gratifikasi ini. Penanganan kasus akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul,” tegas Wahyudi.
(Barsa-NTB)
