ONTV.CO.ID || SUBANG — Koordinator Majelis Titik Nol Tjiasem, Pajar Riskomar, menyampaikan perhatian sekaligus imbauan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang Tahun 2026, agar senantiasa mengedepankan netralitas, kejujuran, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas.
Pajar menegaskan, pernyataan tersebut merupakan langkah pencegahan dan pengingat bagi semua pihak, bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran atau keberpihakan tertentu.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Justru kami ingin memastikan sejak awal agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ruang bagi prasangka, kecurigaan maupun konflik di kemudian hari,” ujar Pajar.(6/10/2026)
Menurut Pajar, pelaksanaan Pilkades harus berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan pelaksana yang berlaku. Pada tingkat Kabupaten Subang, tata cara Pilkades juga mengacu pada Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, sepanjang masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Ia menekankan bahwa dasar hukum tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam setiap tahapan dan pengambilan keputusan.
“Netralitas bukan sekadar pernyataan. Netralitas harus tercermin dalam proses, sikap, pelayanan dan setiap keputusan. Transparansi juga merupakan bentuk perlindungan bagi panitia sekaligus hak masyarakat untuk memperoleh proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pajar mengingatkan Panitia Pilkades agar setiap keputusan memiliki dasar hukum, prosedur, alasan objektif dan dokumentasi yang jelas, serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pihak.
Menurutnya, apabila suatu keputusan menimbulkan pertanyaan di masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan melalui klarifikasi, dokumen, fakta dan mekanisme yang tersedia, bukan melalui asumsi maupun tekanan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan terhadap sesuatu yang belum terbukti. Tetapi justru karena itulah setiap hal yang berpotensi menimbulkan pertanyaan perlu dijelaskan secara transparan. Pencegahan jauh lebih baik daripada menyelesaikan konflik setelah persoalan membesar,” tegas Pajar.
Peringatan tersebut juga ditujukan kepada Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan, BPD, Pemerintah Desa, perangkat desa, RW, RT serta lembaga kemitraan desa lainnya agar menjalankan fungsi sesuai kewenangan dan menjaga sikap profesional.
Pajar menegaskan, penyebutan berbagai unsur tersebut bukan tuduhan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran, melainkan seruan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga integritas dan ketertiban proses Pilkades.
Majelis Titik Nol Tjiasem juga mengimbau masyarakat Sukamandijaya agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan adu domba atau konflik antarmasyarakat.
“Jangan membangun kesimpulan hanya berdasarkan kabar atau potongan informasi. Periksa fakta, tanyakan sumbernya dan gunakan mekanisme yang tersedia. Jangan sampai perbedaan pilihan berubah menjadi permusuhan,” pesan Pajar.
Ia mengajak masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog, musyawarah, klarifikasi dan mekanisme hukum, bukan melalui provokasi ataupun tindakan yang dapat memecah persaudaraan warga.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan mencegah kesalahpahaman, Majelis Titik Nol Tjiasem memohon agar dapat dilaksanakan audensi atau dialog interaktif secara terbuka untuk umum bersama BPD, Pemerintah Desa Sukamandijaya dan Panitia Pilkades.
Pajar menyatakan forum tersebut penting sebagai ruang klarifikasi dua arah agar berbagai pertanyaan mengenai penyelenggaraan Pilkades dapat dibahas secara terbuka berdasarkan data, dokumen, ketentuan hukum dan fakta, bukan berdasarkan asumsi.
“Kami siap berdialog secara terbuka dan konstruktif. Tidak ada kepentingan untuk menuduh atau menghakimi pihak mana pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan masyarakat memperoleh kepastian informasi,” ujar Pajar.
Ia menegaskan bahwa Majelis Titik Nol Tjiasem menghormati asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat dugaan persoalan, hal tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak berpihak kepada calon tertentu. Posisi kami adalah mendorong agar proses Pilkades berjalan benar, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pilkades harus menghasilkan pemimpin, yang bisa menjaga persatuan masyarakat. Bukan penguasa bodoh, arogan dan otoriter pemecah belah persatuan dan kesatuan serta nilai-nilai normatif kemasyarakatan.” pungkas Pajar.
(Ryan)
