Eks Teller Bank Korupsi Rp2 Miliar, Ditangkap Setelah 8 Tahun Buron

BANDAR LAMPUNG || ONTV.CO.ID — Setelah delapan tahun menjadi buronan, Endang Pristiwati (56), mantan teller sebuah bank BUMN, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Minggu (4/5/2025) malam di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar yang sempat menghilang sejak 2017. Selama masa pelariannya, ia berpindah-pindah tempat tinggal dan bahkan mengganti identitasnya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah.

Dilansir dari kompas.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa pelacakan terhadap Endang cukup sulit karena ia terus berpindah lokasi.

“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Endang bermula pada tahun 2006, ketika ia masih bekerja sebagai teller di salah satu bank BUMN. Saat itu, ia menyalahgunakan kewenangannya dan menilap dana nasabah, yang totalnya mencapai Rp2 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis secara in absentia terhadap Endang, dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta. Setelah penangkapan, Endang kini telah diamankan oleh Kejari Lampung Tengah dan akan segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan