Tekab 308 Presisi Tangkap Pelaku Curas di 6 TKP, Satu di Antaranya Diduga Lakukan Pemerkosaan

TULANG BAWANG || ONTV.CO.ID — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan taringnya. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AY alias JI (42) berhasil ditangkap setelah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, ditangkap pada Jumat malam (4/7/2025) pukul 21.55 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah di tengah perkebunan, Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui aksinya di enam TKP, yang tersebar di:

  • Jalintim Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur (1 TKP)
  • Jalintim Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur (3 TKP)
  • Jalintim Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung (1 TKP)

“Modusnya, pelaku membuntuti korban perempuan yang melintas di jalan sepi, lalu memepet dan menodongkan senjata tajam sebelum merampas tas korban,” ungkap Kapolres, Sabtu (5/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 1 unit HP Redmi A2 warna biru laut
  • 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH
  • 1 helm Honda warna hitam polos

Lebih mengejutkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMP kelas VII pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng. Kapolres mengimbau korban atau keluarganya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas AKBP Yuliansyah.(*)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan