LABUHANBATU SELATAN-SUMUT || ONTV.CO.ID – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Mushola SPBU Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial SP.N ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Kota Pinang, Kompol R.G.M Hutagalung, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban, SND (40), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama keluarganya singgah di Mushola SPBU Labuhan untuk beristirahat. Saat tertidur, korban meletakkan iPhone Promax warna hitam di dekat kepalanya. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban dibangunkan oleh petugas SPBU untuk pindah karena Mushola akan digunakan salat Subuh. Saat itulah korban menyadari bahwa handphone miliknya dan satu unit milik anaknya, Keyren Habona, telah raib.
Laporan Polisi dan Penyelidikan
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang dengan nomor laporan LP/B/I/2026/SPKT/Polsek Kota Pinang/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT/I/2026 Reskrim pada 4 Januari 2026, memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan Pelaku
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial SP.N, warga Jalan Kampung Raja, Kota Pinang. Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mengambil dua unit handphone dari Mushola SPBU saat korban tertidur. Barang bukti berupa satu unit handphone diamankan dari tangan pelaku, sementara satu unit lainnya ditemukan di rumah pelaku.
Proses Hukum
Pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kota Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(Kidi Nasution)
