Polda Lampung Pantau Stok dan Harga Beras di Bandar Lampung

LAMPUNG II ONTV.CO.ID – Polda Lampung bersama Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Wilayah Lampung melakukan pemantauan harga, ketersediaan, dan mutu beras di sejumlah ritel modern di Kota Bandar Lampung, Sabtu (3/10/2026).

Pemantauan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan beras sekaligus memastikan harga dan distribusi beras di tingkat konsumen tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran pemantauan yakni Chandra Supermarket Tanjung Karang, Superindo Tirtayasa, dan Indogrosir Soekarno Hatta.

Kegiatan tersebut melibatkan Ditreskrimsus Polda Lampung, Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog Wilayah Lampung, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi stok dan harga beras di tingkat konsumen.

“Polda Lampung bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap harga dan ketersediaan beras. Kami ingin memastikan penjualan di tingkat konsumen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni, Minggu (4/10/2026).

Stok Beras Premium Terbatas, Pembelian Dibatasi

Hasil pemantauan menemukan stok beras premium di sejumlah gerai masih terbatas. Bahkan, di Superindo Tirtayasa, stok beras premium dilaporkan kosong selama sekitar satu bulan.

Pihak pengelola menyebut kondisi tersebut dipengaruhi mekanisme pengadaan dan pengiriman yang bergantung pada kantor pusat.

Sementara di Indogrosir Soekarno Hatta, beras premium yang tersedia hanya kemasan 10 kilogram. Di antaranya merek Rosa sebanyak 8 ton atau sekitar 800 sak dan merek Dua Koki sekitar 100 sak. Untuk kemasan 5 kilogram, stok tidak tersedia saat pemeriksaan.

Untuk mengantisipasi pembelian dalam jumlah besar dan menjaga ketersediaan stok, Indogrosir menerapkan pembatasan pembelian berdasarkan kategori keanggotaan.

Anggota rumah tangga dibatasi maksimal satu sak per transaksi, sedangkan anggota warung yang membeli untuk dijual kembali dibatasi maksimal tiga sak per transaksi.

Kondisi serupa juga ditemukan di Chandra Supermarket. Pengelola mengaku menerapkan pembatasan pembelian ketika permintaan dalam jumlah besar meningkat.

Lonjakan permintaan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh pedagang pasar tradisional yang berupaya membeli beras dari ritel modern ketika harga di pasar tradisional mengalami kenaikan.

“Dari hasil pengecekan, kami mendapatkan gambaran langsung mengenai kondisi stok dan kendala distribusi di lapangan. Informasi tersebut menjadi bahan koordinasi bersama instansi terkait untuk mengantisipasi gangguan pasokan,” ujar Yuni.

Beras SPHP Rp62.500, Pasokan Masih Terbatas

Selain beras premium, Satgas juga memantau ketersediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat.

Di Chandra Supermarket, beras SPHP kemasan 5 kilogram dijual dengan harga Rp62.500. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, stok SPHP di Superindo sedang kosong.

Sementara itu, Indogrosir Soekarno Hatta melaporkan pasokan beras SPHP masih terbatas dan belum datang secara rutin.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Satgas karena penyerapan beras SPHP di sejumlah wilayah berlangsung cukup cepat. Kelancaran distribusi dan pengiriman menjadi faktor penting dalam menjaga ketersediaan beras bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan, beras premium kemasan 10 kilogram yang dijual di ritel yang diperiksa berada pada harga Rp149.000, sesuai dengan HET yang menjadi acuan dalam kegiatan pengawasan.

Meski demikian, pelaku usaha menyampaikan harga modal dari pemasok relatif tinggi sehingga margin penjualan menjadi terbatas.

Yuni menegaskan, pengawasan yang dilakukan Polda Lampung bersama instansi terkait tidak hanya menyasar harga jual, tetapi juga mencakup ketersediaan stok, distribusi, serta mutu beras yang beredar di masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan harga, mutu, dan distribusi beras. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan Berlanjut ke Sejumlah Pasar

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Heryawan mengatakan, pengawasan dilakukan secara terpadu untuk memastikan distribusi dan perdagangan beras di wilayah Lampung berjalan sesuai aturan.

Selain memantau harga dan stok, petugas juga mengidentifikasi berbagai kendala distribusi yang ditemukan di lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Wilayah Lampung menjadwalkan pemantauan pada Senin (5/10/2026) di Pasar Way Halim, Pasar Gintung, Pasar Tugu, Pasar Kangkung, serta Toko Beras Sariwangi Teluk di Kota Bandar Lampung,” ujar Heri Heryawan.

Pemantauan berkelanjutan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai perkembangan harga dan ketersediaan beras di Bandar Lampung.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk menjaga stabilitas pasokan, mencegah kelangkaan, serta memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga dan mutu sesuai ketentuan. (*/Jakpar)

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan