LABUHANBATU-SUMATRA UTARA || ONTV.CO.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu bersama keluarga korban mendatangi Polres Labuhanbatu untuk melaporkan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/VI/2025/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, yang dibuat pada 3 Juni 2025. Kejadian tersebut berlangsung di Dusun 4, Desa Sei Nahodaris, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku berinisial K (50), yang merupakan ayah tiri korban, diduga telah melakukan perbuatan cabul lebih dari tiga kali. Menurut keterangan yang dihimpun, aksi tersebut terjadi di beberapa lokasi, yaitu di dalam kamar sebanyak dua kali, di kamar mandi sekali, di belakang rumah sekali, serta di area pemakaman.
Peristiwa ini pertama kali terungkap saat ibu korban, berinisial B, pulang dari wirid pada hari Jumat. Saat memasuki rumah, ia melihat pelaku baru keluar dari kamar anaknya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak, Muhammad Azhar Harahap
Merasa curiga, ia langsung bertanya kepada pelaku perihal keberadaannya di kamar tersebut, namun pelaku menjawab bahwa ia tidak melakukan apa-apa.
Merasa ada kejanggalan, ibu korban kemudian memasuki kamar anaknya dan mendapati korban dalam kondisi tanpa busana.
Ketua LPA Kabupaten Labuhanbatu, Muhammad Azhar Harahap, menegaskan bahwa pihaknya mendampingi korban dalam kasus ini agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap pelaku segera ditangkap untuk menjamin keamanan serta kenyamanan korban.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” ujar ibu korban saat dikonfirmasi.
(SL)
