SURABAYA || ONTV.CO.ID – Lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap oleh Polrestabes Surabaya setelah diduga menyerobot dan menyewakan lahan milik warga tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) setelah adanya laporan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa para pelaku mencari lahan kosong yang telah lama ditinggalkan pemiliknya, lalu memasang bendera ormas mereka dan menyewakan lahan tersebut kepada pedagang.
“Karena pemiliknya tidak ada di tempat, mereka memasang bendera ormas dan menyewakan lahan itu sebagai tempat kios jualan,” ujar Aris dalam konferensi pers.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah MS (45), otak dari aksi penguasaan lahan dan penyewaan ilegal; M (41), yang menarik uang sewa dari pedagang untuk disetor ke MS; serta B (25), AA (23), dan IZ (42), yang berperan mengambil perabotan dari kios dan menjualnya. Dari hasil pencurian perabotan rumah, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp 1.250.000, sementara total uang hasil sewa masih dalam penyelidikan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyerobotan lahan dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.***
