WAY KANAN II ONTV.CO.ID – Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Polda Lampung mengamankan seorang pria berinisial SM alias Irul (38) yang diduga terlibat pencurian 62 tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan PT BNIL Blok 1, Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, petugas patroli PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) melihat tiga orang pria yang diduga sedang melakukan pencurian tandan buah sawit.
Melihat kehadiran petugas, para pelaku berusaha melarikan diri. Petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial SU, sementara SM alias Irul dan satu pelaku lain berhasil kabur.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa:
1 bilah egrek dengan panjang gagang sekitar 8 meter
62 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 1.750 kg.
Atas kejadian itu, Asisten Lapangan PT BNIL, Bambang Iwan Hermawan, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan Pelaku SM Alias Irul
Setelah mengamankan SU, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Rabu, 1 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menerima informasi masyarakat yang menyebutkan SM sedang berada di rumahnya di Kampung Negeri Agung.
Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap SM tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pakuan Ratu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan mengatakan, jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
