JAKARTA || ONTV.CO.ID – Pemerintah Indonesia terus melakukan efisiensi anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 20 Mei 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan secara optimal dalam melindungi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, dalam konferensi pers di Jakarta pada 2 Juni 2025, menjelaskan bahwa uang saku untuk rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor bagi ASN telah dihapus. Kini, uang saku hanya diberikan untuk rapat yang menginap atau masuk kategori fullboard, dengan besaran Rp130.000 per orang per hari.
Selain itu, pemerintah juga memangkas honor pengelola keuangan hingga 38 persen, serta menghapus biaya paket data dan komunikasi yang sebelumnya diberikan kepada ASN untuk mendukung kerja daring selama pandemi.
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan. Sementara sebagian pihak mendukung langkah efisiensi sebagai cara untuk menghindari pemborosan, beberapa pegawai pemerintahan berharap ada keseimbangan dalam kebijakan ini agar tidak menghambat efektivitas kerja.***
