Presiden Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong, DPR Setujui Penghapusan Tuntutan Hukum

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, dan telah mendapat persetujuan DPR RI pada 31 Juli 2025 dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Berbeda dengan grasi atau amnesti, abolisi menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa mekanisme koordinasi lintas kementerian, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar.

Pernyataan Resmi Pemerintah dan DPR
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional.

“Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujarnya usai rapat konsultasi dengan DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa persetujuan abolisi telah melalui mekanisme konstitusional.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025,” ujarnya di Senayan.

Reaksi Tokoh Politik dan Publik

Anies Baswedan, yang kerap mendampingi Tom selama persidangan, menyebut abolisi ini sebagai momen penuh haru.

“Tuhan bekerja dengan cara yang tak terduga,” ujar Tom kepada Anies saat dikunjungi di Rutan Cipinang.

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menilai keputusan Presiden sebagai langkah menjaga stabilitas politik nasional.

Analisis Politik

Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai langkah Prabowo sebagai gestur rekonsiliasi pasca-pemilu. Dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Prabowo dinilai ingin merangkul semua pihak demi membangun Indonesia yang lebih inklusif.

Status Terkini

Meski abolisi telah disetujui DPR dan Keppres tengah diproses, Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu dokumen resmi untuk mengeksekusi pembebasan Tom Lembong secara administratif.

Sumber:

  • Republika Online
  • Tribun
  • Media Indonesia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan