Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Kades Sukasenang Garut Resmi Jadi Tersangka

GARUT-JABAR || ONTV.CO.ID — Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial HR (55), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut atas dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah. Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025) setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan mendalam.

“Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat. Dugaan awal, dana desa digunakan untuk bermain judi online. Namun setelah pemeriksaan, dana tersebut ternyata digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Helena kepada wartawan.

Helena menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp452 juta, namun penyidik memperkirakan potensi kerugian bisa menembus Rp700 juta jika dihitung secara kasat mata.

Modus yang digunakan HR tergolong nekat, yakni mengambil dana desa tanpa pertanggungjawaban administrasi yang sah. Akibatnya, saat dilakukan audit, ia tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan anggaran secara transparan.

“Kalau tidak mengerti bagaimana menggunakan dana desa, seharusnya bisa bertanya kepada Kejaksaan. Kami punya program Jaga Desa untuk mencegah hal seperti ini,” tegas Helena.

Saat ini, HR ditahan di Rumah Tahanan Garut selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejari Garut juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola dana desa. Masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Garut.***

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan