LOMBOK-NTB || ONTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat masih mempertimbangkan dengan hati-hati pengajuan pinjaman dari Koperasi Merah Putih. Meskipun koperasi tersebut telah terbentuk di 112 dari 119 desa dan kelurahan, pemerintah belum mengambil langkah lebih jauh terkait pengelolaan dan mekanisme simpan pinjam.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Muhammad Mudasir, mengungkapkan kekhawatiran pemerintah terhadap manajemen koperasi serta kepatuhan masyarakat dalam program simpan pinjam. Menurutnya, masyarakat sering kali kurang disiplin dalam mengikuti aturan, seperti yang terjadi dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang seharusnya membantu perekonomian warga tetapi kerap menimbulkan persoalan.
“Kami ingin memastikan pengelola Koperasi Merah Putih di setiap desa memiliki kompetensi yang mumpuni agar pengajuan pinjaman dilakukan secara bertanggung jawab,” ujar Mudasir.
Ia menekankan pentingnya memahami syarat dan teknis pengajuan pinjaman untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, ia mengingatkan bahwa semakin banyak pinjaman yang diajukan, semakin besar tantangan dalam pengembalian dana, terutama karena program ini berada di bawah pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini, Pemkab Lombok Barat belum dapat mengambil langkah lebih jauh terkait operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sebab regulasi teknis serta mekanisme resmi masih dalam proses pembentukan.
“Kami belum masuk ke tahap sistem pembayaran dan pengelolaan pinjaman, karena masih menunggu arahan yang lebih jelas,” tambahnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pembentukan koperasi, Pemkab Lombok Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,22 miliar untuk 119 desa dan tiga kelurahan. Setiap desa menerima Rp10 juta sebagai dana awal pembentukan koperasi.(Biro-KSB)
