KARAWANG || ONTV.CO.ID – Sidang gugatan class action nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemerintah Kabupaten Karawang, di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (31/10/2024) ditunda.
Pasalnya, kedua tergutat atas nama PT. JSP dan Pemkab Karawang terkait kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan yang terdampak adanya proyek PLTGU tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Maka Majelis Hakim harus menunda sidang, dan hakim menjadwalkan ulang sidang class action pada tanggal 14 November 2024 mendatang.
Pada sidang tersebut, puluhan nelayan Muara Cilamaya menggelar aksi damai dengan berorasi di depan PN Karawang.
“Seharusnya para tergugat sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi persidangan, karena Majelis Hakim sudah memberikan surat pemberitahuan jadwal sidang class action ini sejak jauh jauh hari,” ungkap Elyasa Budianto, Kuasa Hukum Nelayan.(31/10/2024).
Hal ini membuktikan Pemkab Karawang dan PT. JSP dan Pemkab Karawang tidak peka terhadap nasib para nelayan Muara Cilamaya yang terdampak dengan adanya proyek PLTGU.
Dikatakan Elyasa, para nelayan Muara Cilamaya menjerit semenjak adanya proyek PLTGU, penghasilan mereka menurun drastis, para nelayan harus menempuh 14 KM dari garis pantai untuk mencari tangkapan ikan, karena sepanjang 6 KM dari garis pantai.
“Ekosistem seperti terumbu karang, ekosistem ikan, udang, cumi dan lainnya sudah rusak semenjak adanya proyek PLTGU,” jelas H. Elyasa.
Maka dari itu pihaknya akan menggugat secara materiil dan immaterial kepada Pemkab Karawang dan PT. JSP atas adanya kerugian nelayan yang ditimbulkan dengan adanya proyek PLTGU.(nanang suparman)
