LAMPUNG UTARA II ONTV.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjabat sebagai Kapolres Lampung Utara, polisi berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika dengan 12 orang tersangka.
Dari delapan kasus tersebut, dua perkara di antaranya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Bukit Kemuning.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP Iwan Ricard dan Kasi Humas IPTU Herawati, Senin (31/8/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak dirinya mulai menjabat pada 5 Agustus 2026 hingga 31 Agustus 2026.
“Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2026 sampai dengan saat ini, Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus tindak pidana narkotika, dengan 12 orang tersangka terdiri dari 10 bandar, 1 diversi dan satu orang DPO,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 107,68 gram bruto serta 19 butir pil ekstasi warna pink.
Delapan Kasus Narkoba Diungkap
Kapolres menyebutkan, dari delapan perkara yang berhasil diungkap, lima kasus melibatkan delapan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan dalam lima perkara tersebut mencapai 107,68 gram bruto.
Selain itu, polisi mengungkap satu perkara dengan dua tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, yang diduga berstatus sebagai bandar. Dalam kasus tersebut, petugas menyita 19 butir pil ekstasi berwarna pink.
Sementara itu, satu perkara lainnya melibatkan seorang anak. Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak dan menempuh proses diversi.
Sedangkan satu perkara lainnya masih dalam pengembangan karena pelakunya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menegaskan, pengungkapan delapan kasus tersebut bukan akhir dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Pihaknya memastikan proses pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tegasnya.
Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
AKBP Raswidiati juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.
“Perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama dan akan terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat Lampung Utara untuk turut berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berkontribusi nyata dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Lampung Utara,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan delapan kasus tersebut, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif. (*)
