TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IRA (22), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tersangka ditangkap saat berada di wilayah Tiyuh Pulung Kencana setelah polisi menerima informasi dari korban mengenai keberadaannya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang dilaporkan terjadi pada 12 Juli 2026.
> “Benar, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka. Keberhasilan ini berawal dari informasi korban yang melihat tersangka berada di sekitar Tiyuh Pulung Kencana,” ujar AKP Juherdi, Jumat (31/7/2026).
Modus Pinjam Motor untuk Membeli Rokok
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa bermula ketika anak korban sedang berkumpul bersama teman-temannya, termasuk tersangka, untuk bermain gim di Tiyuh Mekar Asri.
Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak korban dengan alasan hendak membeli rokok. Karena tidak menaruh rasa curiga, motor tersebut dipinjamkan. Namun, setelah dibawa pergi, tersangka tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Ditangkap Setelah Korban Memberikan Informasi
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Unit URC Satreskrim menerima informasi dari korban bahwa tersangka sedang berada di sekitar Tiyuh Mekar Asri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan tersangka di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang Barat akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga kepada orang lain guna menghindari tindak kejahatan serupa.(*/Made)
