Rekayasa Laporan Curanmor Terbongkar, Pelapor Ditetapkan Tersangka

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Upaya mengelabui aparat kepolisian berujung petaka. Seorang pria berinisial R (28) di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Kasus yang sempat menghebohkan warga ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang pada Senin (29/12/2025). Awalnya, R melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 miliknya raib dicuri di Jalan Lintas Timur, depan SPBU Unit 1 Kampung Penawar Rejo.

Namun, kejelian petugas membongkar fakta berbeda.

Motor Tak Dicuri, Dijual Sendiri

Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H., M.M. mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut.

> “Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menemukan fakta bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang itu tidak dicuri, melainkan telah dijual sendiri oleh pelapor,” ujar AKP Irwansyah.

Polisi yang bergerak cepat mendalami laporan tersebut akhirnya menemukan bukti kuat bahwa kejadian pencurian hanya direkayasa untuk kepentingan pribadi.

Uang Hasil Penjualan Diamankan Polisi

Tak hanya menetapkan R sebagai tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp5,7 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Menurut Kapolsek, tindakan membuat laporan palsu merupakan perbuatan serius yang dapat menghambat proses penegakan hukum serta merugikan masyarakat luas.

> “Membuat laporan palsu adalah tindak pidana. Hal ini menyita waktu dan sumber daya kepolisian, serta berpotensi merugikan pihak lain,” tegasnya.

Terancam Pasal 220 KUHP

Atas perbuatannya, R kini dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Banjar Agung.

Imbauan Kepolisian

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan kepolisian dengan membuat laporan palsu demi kepentingan pribadi.

> “Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Namun jika terbukti palsu, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tutup AKP Irwansyah.(*/51617).

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan