PN Cikarang Gandeng KBH Wibawamukti Perkuat Posbakum untuk Masyarakat Tidak Mampu

BEKASI-JAWA BARAT || ONTV.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dengan menggandeng Kajian Bantuan Hukum (KBH) Wibawamukti sebagai pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 30 Desember 2025, di PN Cikarang. MoU ditandatangani langsung oleh Ketua KBH Wibawamukti, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., dan Partner.

Ketua KBH Wibawamukti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Cikarang.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat tidak mampu. Inovasi pelayanan akan terus kami dorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang progresif di PN Cikarang,” ujar Ulung Purnama.

Sementara itu, Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar S. Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam menjamin hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.

“Kerja sama Posbakum ini menjadi wujud nyata komitmen PN Cikarang dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu,” jelas Isnandar.

Layanan Posbakum PN Cikarang

Pos Bantuan Hukum PN Cikarang menyediakan berbagai layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, antara lain:

  • Pemberian informasi dan konsultasi hukum.
  • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
  • Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
  • Advokat yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Seluruh layanan Posbakum dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dengan kerja sama ini, PN Cikarang berharap pelayanan hukum dapat berjalan lebih optimal serta menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

(Haris Pranatha)

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.