PEKANBARU-RIAU || ONTV.CO.ID — Nama baik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali tercoreng. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial V, yang diketahui merupakan istri dari ASN Pemkab Rohil berinisial B, digerebek sang suami saat sedang bersama pria lain berinisial AN di sebuah kamar hotel di Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.14 WIB.
Keduanya diketahui sama-sama ASN Pemkab Rohil, dengan AN menjabat sebagai pejabat eselon III. Peristiwa ini sontak memicu kecaman publik, mengingat keduanya dianggap telah mempermalukan keluarga sekaligus institusi pemerintahan.
Menurut keterangan, penggerebekan bermula dari kecurigaan B terhadap gelagat istrinya yang berangkat ke Pekanbaru tanpa alasan jelas pada Jumat (26/9/2025). Dibantu kerabatnya, B berhasil melacak lokasi hotel tempat istrinya menginap. Saat digerebek, V ditemukan tengah berduaan dengan AN, sementara tiga anaknya ditinggalkan di kamar hotel lain yang masih dalam satu lokasi.
Penggerebekan dilakukan oleh B bersama keluarga sebagai saksi, lalu keduanya diserahkan ke Polrestabes Pekanbaru untuk diproses hukum. “Mereka berdua adalah sesama ASN yang seharusnya memberi teladan, bukan mempermalukan keluarga dan institusi. Kasus ini saya serahkan sepenuhnya kepada hukum,” tegas B dalam keterangannya.
Meski terpukul, B mengaku ikhlas dan akan fokus membesarkan ketiga anak mereka. “Saya harus merelakan kehilangan seorang istri, ibu dari anak-anak saya. Perbuatan ini sudah tak bisa diampuni,” ujarnya pilu.
Skandal tersebut memicu reaksi keras masyarakat Rohil. Inspektorat dan BKPSDM didesak untuk segera menjatuhkan sanksi tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada keduanya.
“Dua ASN ini sudah mencoreng marwah Negeri Seribu Kubah. ASN harus menjaga moral, bukan merusak martabat publik,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Kasus ini dapat dijerat melalui:
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf k → larangan melakukan perbuatan tercela.
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) huruf b → dasar pemecatan tidak hormat bagi ASN yang melanggar sumpah/janji serta kode etik.
Masyarakat menilai, skandal ini bukan hanya memperburuk citra ASN, tetapi juga menodai wibawa pemerintahan di Rohil yang kini dianggap semakin kehilangan marwah akibat ulah abdi negara yang tidak pantas dipertahankan.
(Suroyo)
