BIMA-NTB || ONTV.CO.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi, dana sebesar Rp12,6 miliar yang dialokasikan untuk delapan proyek strategis diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “belanja dinasti”—mengalir ke perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan kekerabatan dengan sang bupati.
Dalam pernyataan tegas kepada media, pakar tata kelola publik Dr. Ir. Mulyadi Umuluddin, M.Si, menyebut bahwa praktik ini bukan sekadar konflik kepentingan, melainkan bentuk nepotisme paling vulgar dalam sejarah pemerintahan modern Kabupaten Bima.
“Ini bukan kebetulan, ini desain yang terorganisir secara masif. Posisi Ketua Gapensi Kota Bima, Ir. Rusdin H. Adnan—yang tak lain adalah paman Bupati—menjadi episentrum dari anomali ini,” ujar Mulya.
Daftar Proyek dan Pemenang Tender
Berikut adalah delapan proyek yang disebut jatuh ke tangan perusahaan asal Kota Bima, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Bupati:
- Rehabilitasi SAB Sori Panihi SP 5, pememamg tender CV. Megah, pagu anggaran Rp900 juta.
- Rehabilitasi SAB Sori Panihi SP, CV. Ardensi, Rp900 juta
- Rehabilitasi SAB SP 2, CV. Putri, Rp900 juta
- Perluasan SPAM Desa Monggo, CV. Puja Buana Indah, Rp1,001 miliar
- Pembangunan SPAM Desa Keli, CV. Restu Bunda, Rp1,770 miliar
- Renovasi Puskesmas Ngali, CV. Puja Buana Indah, Rp2,8 miliar
- Rehabilitasi Pustu Kaowa, CV. Bangun Jaya, Rp653 juta
- Pembangunan SPAM Desa Labuan Kananga, dengan pemenang tender CV. Megah, pagi anggaran sebesar Rp3,5 miliar
Total nilai proyek: Rp12.624.562.000
Dinasti Politik dan Dampaknya
Mulya menyebut bahwa slogan kampanye “Bima Bermartabat” kini terdegradasi menjadi “Bima Bermartabak”—mengindikasikan dominasi kerabat dalam pengelolaan anggaran. Pengusaha lokal Kabupaten Bima, menurutnya, hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
“Ady Mahyudi tidak sedang membangun Bima, ia sedang membangun benteng kekayaan untuk lingkarannya sendiri,” tegas Mulya, yang kini tengah menempuh riset doktoral di London.
Klarifikasi Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi, Ir. Rusdin H. Adnan menyatakan bahwa seluruh proses tender telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa berdasarkan Keputusan Presiden.
“Data pemenang adalah hasil kerja ULP Kabupaten Bima. Untuk komentar saudara Mulya, saya no comment. Saya yakin Bupati tidak seperti yang dituduhkan,” ujarnya singkat.
(Barsa-NTB)
