TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NW (25), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Kasus tersebut menimpa korban berinisial HM (60) pada 2025 lalu. Setelah hampir satu tahun dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus mengamankan sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut.
“Memang benar setelah kurang lebih satu tahun lamanya, akhirnya kasus penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka NW dapat diungkap anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang,” ujar Iptu Kasiyono, Minggu (30/8/2026).
Motor Dipinjam untuk Antar Rambutan
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke rumah temannya untuk mengantarkan buah rambutan di Bakem, Tiyuh Pagar Dewa Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Awalnya korban tidak mengizinkan tersangka membawa sepeda motor tersebut. Namun, suami korban kemudian memperbolehkannya.
Korban selanjutnya menyerahkan kontak sepeda motor kepada suaminya untuk diberikan kepada tersangka. Saat itu, korban juga mengingatkan tersangka agar tidak membawa sepeda motor tersebut terlalu lama.
Namun, hingga keesokan paginya sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Setelah ditunggu hingga pagi hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dipulangkan hingga saat ini. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang,” jelas Iptu Kasiyono.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp8 juta.
Pelaku Ditangkap di Depan Pintu Tol Lambu Kibang
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang memperoleh informasi dari informan bahwa tersangka berada di sekitar depan pintu Tol Lambu Kibang sambil membawa sepeda motor yang diduga digelapkan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka sedang membawa sepeda motor yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan konfirmasi kepada tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap korban HM serta membenarkan bahwa sepeda motor yang dibawanya merupakan milik korban.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Iptu Kasiyono menegaskan, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Lambu Kibang dalam menangani laporan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat. (*/Made)
