Wartawan Gadungan Ditangkap Usai Memeras Pejabat Kejati Jakarta

JAKARTA || ONTV.CO.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menangkap seorang pria berinisial LSN pada Rabu (28/5/2025) atas dugaan pemerasan terhadap seorang pejabat struktural kejaksaan berinisial AR.

DIlansir dari detik.com, Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, LSN mengaku sebagai wartawan dan sempat mengikuti persidangan sebelum melayangkan tuduhan terhadap seorang jaksa melalui WhatsApp, pemberitaan di media massa, dan aksi unjuk rasa.

Dalam aksinya, LSN menuding jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai untuk tidak menetapkan tersangka terhadap seseorang berinisial AJ. Ia telah tujuh kali menulis berita terkait kasus tersebut dan dua kali menggerakkan aksi demonstrasi sebelum akhirnya menghubungi pejabat AR pada 27 Mei 2025 untuk meminta imbalan agar pemberitaan dan aksi berhenti.

Saat bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan janji tidak akan memberitakan lagi kasus tersebut. Tim Intelijen Kejati DKI kemudian melakukan penangkapan dan menemukan uang tersebut di dalam tas LSN, yang diakui berasal dari AR.

Selain uang tunai, petugas juga menemukan rekaman suara yang berisi ancaman dan permintaan uang kepada AR. Barang bukti telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan modus pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan. Kejati DKI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.***

Tinggalkan Balasan

Aktifkan JavaScript untuk meninggalkan komentar.