YOGYAKARTA || ONTV.CO.ID – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Kecelakaan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta. Saat itu, Argo yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hendak berputar arah, namun tiba-tiba ditabrak oleh mobil BMW 320i yang dikemudikan Christiano dengan kecepatan tinggi. Akibat benturan keras, Argo terpental dan mengalami cedera parah di bagian kepala, yang menyebabkan ia meninggal di tempat.
Dilansir dari tempo.co.id, Kapolda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan dengan melibatkan tim traffic accident analysis, dan hasilnya menunjukkan bahwa Christiano tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat kejadian. Namun, polisi menemukan bahwa tidak ada bekas pengereman sebelum tabrakan terjadi, yang mengindikasikan bahwa pengemudi tidak berusaha menghindari kecelakaan.
Christiano kini dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, dengan tagar #JusticeForArgo menjadi trending di media sosial. Sivitas akademika FH UGM juga menggelar doa bersama dan tabur bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Argo.
Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan meminta masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur resmi.***
