SUBANG || ONTV.CO.ID – Sebelumnya telah terjadi kehilangan di PT. TMNN Manufacturing Global berupa Karet Elastis dengan kerugian Rp.600 Juta, yang diduga dicuri oleh 12 Pelaku bagian Gudang, namun dari 12 terduga yang ditahan oleh Polres Subang, 3 sudah di keluarkan sedangkan yang 9 terduga masih ditahan di polres.
Menurut keterangan Kepala Desa Ciasem Casmedi ketika dimintai keterangan pada Kamis (30/1/2025) di PT. TPNN yang berlokasi di Dusun Margajaya RT/RW 01/05, Desa Ciasem Hilir, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawabarat, mengatakan akhirnya ada titik temu.
“Alhamdulillah mediasi yang ke 4 ini sudah membuahkan hasil, pihak perusahaan menuntut ganti Rugi sebesar Rp.300 Juta dari sembilan terduga pelaku, dan keluarga terduga pelaku sepakat dengan pembayaran dicicil,” ungkap Casemdi.
Casmedi memaparkan, untuk bulan Januari pihak keluarga sanggup membayar Rp.50 juta, bulan Februari Rp. 50 Juta dan bulan selanjutnya pada setiap tanggal 10 dibayar dengan cicilan Rp.10 Juta.
“Tadi itu sudah di sepakati ke dua belah pihak,” terang Kades Casmedi pada Awak Media.(30/1/2025)
Hadir juga dalam musyawarah di PT. TPNN, mantan Kepala Desa Ciasem Hilir Yatna Supriatna, Kapolsek Ciasem AKP Endang Kurnia, Kanit Reskrim Polsek Ciasem IPTU Sahroni, Koramil 0506 PELTU Budi dan anggota , Ketua GMBI KSM Kecamatan Ciasem Ali Sadikin, perwakilan Polres Subang yang diwakili oleh Kanit Intel AIPTU Nandar dan anggota.(bebeng)
