BEKASI || ONTV.CO.ID – Ratusan penghuni Cluster Setia Mekar yang berlokasi di Jalan Bumi Sani, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar aksi protes menolak eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II, Kamis (30/1/2025).
Bari, salah satu penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, menyatakan bahwa eksekusi tersebut ditolak karena sejumlah warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah mereka.
“Kami membeli unit rumah atau ruko di sini karena memiliki sertifikat yang sah,” ujar Bari saat ditemui awak media.
Selain itu, Bari mengungkapkan bahwa bagi penghuni yang belum mengantongi SHM, kepemilikan rumah masih dalam proses cicilan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di beberapa bank.
Menurutnya, sebelum membeli unit di perumahan tersebut, para penghuni juga telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak menemukan indikasi adanya perlindungan lahan atau sertifikat yang diblokir.
“Sebelum membeli, kami pastikan dulu ke BPN dan hasilnya tanah ini tidak bermasalah atau terblokir,” tegas Bari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Cikarang terkait aksi penolakan eksekusi tersebut.(Haris Pranatha)
