TULANG BAWANG BARAT II ONTV.CO.iD — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial JM (20), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario milik warga Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Tiyuh Mekar Asri. Korban diketahui berinisial WS (44).
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka.
“Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan tersangka berhasil ditangkap,” jelas AKP Juherdi, Sabtu (29/8/2026).
Beraksi Dini Hari, Motor Korban Dicuri
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 04.00 WIB orang tua korban terbangun dan mendapati pintu depan rumah dalam kondisi terbuka.
Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor Honda Vario milik korban yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada. Keluarga korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, namun tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Tersangka Ditangkap di Lampung Tengah
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan Unit Satu Pidum, URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar mendapatkan informasi mengenai keberadaan JM.
Berdasarkan informasi tersebut, tersangka diketahui berada di rumah kontrakannya di wilayah Desa Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas AKP Juherdi.(*/Made)
