Aksi Kejar-Kejaran Berakhir, 7 Pelaku Pencurian Baterai Tower Ditangkap

TULANG BAWANG II ONTV.CO.ID – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang memburu komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis baterai tower telekomunikasi, Minggu (28/6/2026). Dalam operasi tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat Tim URC setelah menerima laporan dari petugas mitra Telkomsel terkait dugaan pencurian baterai tower di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru.

Peristiwa bermula pada Minggu dini hari ketika petugas mendatangi lokasi dan menemukan rak penyimpanan baterai dalam kondisi rusak serta terbuka. Tidak lama kemudian, polisi mendeteksi sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih yang diduga digunakan para pelaku melintas di sekitar lokasi.

Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang. Namun, para pelaku justru melarikan diri dengan menabrakkan mobil ke kendaraan petugas. Mereka bahkan melepaskan tiga kali tembakan ke arah anggota kepolisian sebelum melarikan diri menuju Gerbang Exit Tol Menggala.

“Pelaku kembali melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah mobil petugas saat hendak dihentikan. Mengingat keselamatan anggota dan masyarakat terancam, kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Apfryyadi Pratama.

Setelah pengejaran yang berlangsung hingga siang hari, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku. Satu pelaku berinisial AI meninggal dunia setelah tindakan tegas dan terukur dilakukan, sementara enam pelaku lainnya, yakni A, EK, A, PI, MJ, dan TS, berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan FN, belasan butir peluru aktif beserta selongsong kaliber 5,56 mm dan 9 mm, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap, lima unit baterai tower hasil curian, berbagai peralatan untuk membongkar tower seperti gunting kabel, alat las, linggis, dan bor, serta tiga unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan pencurian baterai tower di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Aksi mereka juga tercatat dalam sejumlah Laporan Polisi (LP) sepanjang Juni 2026.

Selain dijerat kasus pencurian dengan pemberatan, para tersangka juga akan diproses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mendalami kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pidana narkotika sesuai hasil penyidikan. (*/51617)

 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan