LOMBOK-NTB || ONTV.CO.ID – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga Lombok Tengah, Ulan dan Kiki, kembali menjadi perhatian publik setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyatakan atensinya terhadap kasus tersebut, Minggu (29/6/2025).
Kedua korban diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia oleh seorang sponsor berinisial S, warga Kecamatan Sakra Timur, yang kini telah mengakui perbuatannya. S mengaku telah memberangkatkan Ulan dan Kiki bersama sejumlah orang lainnya secara nonprosedural melalui Batam dan menyerahkannya ke agen yang tidak ia kenal. Para korban kemudian diseberangkan melalui jalur laut menuju Malaysia.
Tak hanya itu, Disnakertrans juga mengungkap adanya korban tambahan berinisial KY yang juga berasal dari Lombok Tengah. Petugas Disnakertrans Provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah berencana melakukan pendalaman terhadap kasus KY untuk memastikan keterkaitannya dalam jaringan TPPO yang sama.
Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Nelly, menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian tersebut dan menegaskan perlunya tindakan preventif.
“Kami mendorong adanya upaya pengawasan dan penindakan terhadap oknum sponsor yang melanggar hukum. Jika terbukti melakukan TPPO, maka proses hukum harus segera dijalankan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen untuk memberikan pendampingan kepada para korban, serta mendukung keluarga yang hingga kini masih mencari informasi keberadaan anak-anak mereka.
“Kami berharap tidak ada lagi korban lainnya dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu para korban, terutama keluarga Ulan yang belum mendapatkan kabar,” ujarnya.
Disnakertrans NTB mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan menegaskan pentingnya pelaporan terhadap sponsor ilegal agar potensi TPPO dapat dicegah sejak dini.
(den)
