PELALAWAN-RIAU || ONTV.CO.ID – Aparat gabungan dari Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku utama perambahan hutan di kawasan konservasi TNTN, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kedua pria berinisial N dan D diduga telah mengalihfungsikan sekitar 401 hektare lahan menjadi kebun sawit ilegal.
Dilansir dari detik.com, Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Simanungkalit, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat. “Kami apresiasi Polda Riau dan tim gabungan karena telah menangkap dua cukong N dan D. Ini langkah penting dalam melindungi habitat Gajah Sumatera,” ujarnya, Sabtu (28/6/2025).
Tommy menambahkan, “Ini bukan hanya soal hutan, tapi tentang masa depan ekosistem dan warisan lingkungan bagi anak cucu kita. Kita tidak bisa lagi membiarkan hutan dijarah untuk keuntungan segelintir orang”.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan juga mendapat sorotan positif atas kepeduliannya terhadap lingkungan. Ia bahkan menjadikan dua anak gajah, Domang dan Tari, sebagai anak asuh—sebuah simbol empati terhadap satwa liar yang terdampak perambahan.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif pihak kepolisian. Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan kawasan hutan.***
