JAKARTA || ONTV.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, MK memutuskan bahwa pasal yang mengatur penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok masyarakat tertentu.
Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya berlaku bagi individu atau perseorangan, sehingga lembaga pemerintah dan korporasi tidak dapat menggunakan pasal ini untuk mengajukan tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah dan korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pasal-pasal tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan terhadap kritik yang ditujukan kepada lembaga non-individu.
Putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan praktik korporasi tanpa khawatir akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE.***
